Imagine a World Without Free Knowledge

Rabu, 18 Januari 2012 » 2



 Tadi siang secara tidak sengaja, saya mencoba mencari sebuah artikel yang berhubungan dengan animasi di Wikipedia English. Tapi secara tidak sengaja pula saya dapati situs Wikipedia tersebut tutup hanya dengan secarik pesan berikut “For over a decade, we have spent millions of hours building the largest encyclopedia in human history. Right now, the U.S. Congress is considering legislation that could fatally damage the free and open Internet. For 24 hours, to raise awareness, we are blacking out Wikipedia”. Disitu muncul link yang kemudian mengantarkan saya ke penjelasan mengenai SOPA dan PIPA.

Secara otomatis segera saja saya cari ke google tentang artikel lebih lanjut tentang SOPA dan PIPA. Artikel kemudian mengantarkan saya mengunjungi salah satu situs terbesar juga yaitu Kaskus. Tak cukup, saya coba googling ke beberapa artikel internet lain seperti di Tempo dan Kompas, serta tak ketinggalan blog sahabat saya, Suryaden. Disitu terdapat penjelasan panjang lebar mengenai apa yang tengah terjadi di dunia maya.

Singkatnya adalah di Amerika tengah digodok sebuah rancangan Undang-Undang mengenai anti pembajakan online dari pengajuan senator dan pejabat tinggi Amerika. UU tersebut adalah SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect Intellectual Property Act). Metode blokirnya adalah memblok domain situs yang melanggar serta menghentikan bisnis dari penyedia layanan dunia maya yang berhubungan dengan situs yang melanggar tersebut. Satu contoh adalah jika ada sebuah situs yang melanggar hak cipta, maka hukumannya tidak hanya situs tersebut dilarang ditampilkan di mesin pencari (Google misalnya) namun juga penyedia layanan yang berhubungan di dalamnya seperti Paypal juga dihentikan. Contoh lain misalnya ada seseorang yang mengupload sebuah video mengenai trailer sebuah film yang akan tayang di Youtube tanpa seizin distributor atau pemegang hak cipta, maka UU diatas akan secara otomatis menganggap situs Youtube termasuk melanggar serta berhak untuk menutup Youtube.

Banyak yang menganggap munculnya UU ini adalah sebagai upaya pembalasan dari Hollywood terhadap maraknya pembajakan di dunia maya. Tapi apapun itu munculnya kedua UU ini sangat meresahkan serta bukan tidak mungkin akan berdampak sangat buruk untuk dunia. Dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan upload dan semacamnya karena UU tersebut menganggap kegiatan yang ilegal. Padahal hampir 70% aktivitas manusia berlingkup di dunia maya, serta di situs-situs dengan server di Amerika, seperti: Facebook, Youtube, Twitter, Wikipedia, dll yang memang merupakan sasaran utama SOPA dan PIPA.

Simpelnya adalah, pihak parlemen Amerika berusaha mencari cara untuk melarang keberadaan situs-situs yang dianggap sebagai penyedia layanan pembajakan konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut. Maka yang terjadi selanjutnya adalah pengekangan kebebasan berinternet. Amerika sepertinya sudah ancang-ancang, karena tahu bahwa konten dari negaranya adalah salah satu yang terbesar yang diakses penduduk dunia. Bisa dibayangkan apabila semua konten dari negara adidaya tersebut dilarang beredar secara bebas.

No Youtube! No Facebook! No Wikipedia! No Bisnis! No Money! No Free Knowledge! Selamat datang di dunia tanpa peradaban (lagi)!
==============================================

Sumber:
5. Wikipedia English | SOPA and PIPA - Learn more

Plenug

Anda sedang membaca Imagine a World Without Free Knowledge di "plenug".

It's About

» 2 Response to “Imagine a World Without Free Knowledge”

Leave a Reply

Kemerdekaan berbicara adalah milik semua bangsa tanpa strata apapun! Dibebaskan berkomentar disini. Terimakasih.